Kredit Musiman adalah fasilitas kredit yang diberikan berdasarkan pola pendapatan atau penghasilan yang bersifat musiman (pertanian) atau berdasarkan schedule pembayaran yang akan diterima atas usaha debitur dalam jangka waktu tertentu. Dengan tempo s/d 6 bulan tiap bulan cukup membayar bunga, pokok dibayar saat jatuh tempo.
a. Mengisi formulir permohonan Kredit
b. Foto copy KTP pemohonan suami/Istri yang masih berlaku
e. Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
d. Foto copy Surat Nikah bagi yang sudah menikah
e. Foto copy surat kematian/Surat Cerai bagi yang berstatus Janda/Duda
f. Foto copy KTP Pengurus, Akte Perusahaan, NIB dan Bukti Pengesahan Kemenkumham, NPWP lembaga, RAT dan Surat penunjukan untuk kredit non perorangan
g. Foto Nasabah, agunan, tempat usaha dan tempat tinggal