Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk kredit yang dikemas sebagai penunjang dan menjawab kebutuhan masyarakat sehubungan dengan kebutuhan dana untuk dapat memiliki rumah atau tempat tinggal.
1) Mengisi formulir pengajuan kredit berupa Form Permohonan Kredit.
2) Menyerahkan foto copy KTP suami istri
3) Menyerahkan foto copy KK.
4) Menyerahkan foto copy Surat Nikah.
5) Menyerahkan foto copy agunan.
6) Menyerahkan bukti rumah yang akan dibeli (bukti down payment / uang muka, bukti pemesanan atau bukti lainnya)
7) Persyaratan lain yang diperlukan