Selamat Datang, di Website Resmi PT. BPR BKK Muntilan (Perseroda). Jam Layanan Senin - Jum'at : 08.00 - 14.30, Sabtu : 08.00 - 10.00 | LPS Rate : 6,75 %

Tabungan Kurban

Tabungan Kurban adalah tabungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum (perorangan atau kelompok) yang mempunyai minat untuk berkurban, tabungan aman diikutsertakan dalam lembaga penjamin simpanan (LPS).

Dokumen dan Persyaratan

KETENTUAN UMUM :

  1. Diperuntukkan bagi masyarakat umum (perorangan atau kelompok) yang mempunyai minat untuk berkurban.
  2. Bebas biaya administrasi bulanan.
  3. Satu nasabah boleh memiliki lebih dari satu rekening.
  4. Setoran tiap bulan minimal Rp. 350.000,-
  5. Jangka waktu Tabungan adalah 10 bulan.
  6. Pengambilan tabungan berupa uang tunai, 1 (satu) bulan menjelang kurban.
  7. Syarat pembukaan rekening fotokopi KTP.


 

Bagikan
whatsapp
Whatsapp
simulasi
Simulasi
pengajuan
Pengajuan
pengaduan
Pengaduan
whistleblowing
Whistleblowing
Back To Top
Back To Top