Tabungan Kurban adalah tabungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum (perorangan atau kelompok) yang mempunyai minat untuk berkurban, tabungan aman diikutsertakan dalam lembaga penjamin simpanan (LPS).
Dokumen dan Persyaratan
KETENTUAN UMUM :
Diperuntukkan bagi masyarakat umum (perorangan atau kelompok) yang mempunyai minat untuk berkurban.
Bebas biaya administrasi bulanan.
Satu nasabah boleh memiliki lebih dari satu rekening.
Setoran tiap bulan minimal Rp. 350.000,-
Jangka waktu Tabungan adalah 10 bulan.
Pengambilan tabungan berupa uang tunai, 1 (satu) bulan menjelang kurban.
Syarat pembukaan rekening fotokopi KTP.
Bagikan
Simulasi
SIMULASI ONLINE
Tabungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum maupun lembaga