PT BPR BKK MUNTILAN (Perseroda) yang awalnya PD Bank Perkreditan Rakyat BKK MUNTILAN yang merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Daerah Jawa Tengah, berdiri tahun 1975, dengan nama BKK Muntilan, dan Operasional perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nama PD BPR BKK MUNTILAN sejak tahun 1991 dengan Ijin usaha dari Departemen Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP.383/KM.13/1991, tanggal 08-10-1991)
Merger sejak tahun 2006 dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 8/11/KEP.DpG/2006 tanggal 29 September 2006 tentang pemberian ijin penggabungan (merger) PD BPR BKK Borobudur, PD BPR BKK Sawangan, PD BPR BKK Dukun, PD BPR BKK Salam, PD BPR BKK Ngluwar, PD BPR BKK Kaliangkrik, PD BPR BKK Windusari, PD BPR BKK Tegalrejo, PD BPR BKK Candimulyo, dan PD BPR BKK Mungkid Kedalam PD Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Muntilan ( PD BPR BKK Muntilan) dan operasional sebagai bank merger sejak Novemver 2006.
Dasar hukum keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor Kep -50/KR.03.2020 tentang persetujuan Atas Pengalihan Izin Usaha BPR dari Perusahan Daerah (PD) Bank Perkrditan Rakyat Badan Usaha Kredit Kecamatan Muntilan Kepada Perusahan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kecamatan Muntilan (Perseroda).